Selasa, 23 Juni 2009

Bank Mandiri: Kembangkan Sistem Pembayaran Real Time dan Online

Beberapa waktu lalu “Sajian Utama” Majalah SWA mengangkat topik tentang “The Best e-Corp”. Berdasarkan penilaian para panelis, yang terdiri dari para ahli dan praktisi TI, menetapkan Bank Mandiri yang terbaik untuk kategori “The Best IT System”.

“Nasabah kami selalu berharap mendapatkan kemudahan dalam bertransaksi, baik di wilayah Indonesia maupun di luar negeri,” ujar Sasmita, Direktur Pengelola & SEVP Teknologi & Operasional Bank Mandiri, mengungkap tujuan pengembangan sistem teknologi informasi (TI) di perusahaannya. Menerjemahkan harapan nasabah itu, ia menyebutkan sistem yang dibutuhkan adalah sistem yang online, real time dan fleksibel. Karena itulah, Bank Mandiri kemudian mengembangkan Domestic & International Payment System (DIPS).

Keistimewaan sistem pembayaran berbasis TI itu, dinilai dewan juri memberi pengaruh signifikan terhadap proses bisnis bank yang memiliki aset total Rp 255,28 triliun ini. gBank Mandiri melakukan perubahan terhadap sistem bisnisnya. Kadang-kadang orang menerapkan TI tanpa mengubah proses bisnisnya, sehingga penerapan TI itu tidak efisien. Dalam hal ini Bank Mandiri telah melakukan perubahan dalam proses bisnisnya sehingga bisa lebih efisien,h komentar Betti Alisjahbana, salah satu juri The Best e-Corp tahun ini.

Seperti apa kehebatan DIPS? Menurut Sasmita, sistem ini digunakan untuk mendukung proses transaksi domestik dan pembayaran internasional Bank Mandiri yang dikelola secara terpusat, baik transaksi outgoing maupun incoming dengan konsep straight through processing (STP) dan sameday service. Dengan begitu, diharapkan terjadi proses bisnis yang ringkas, seketika, dan online, serta sesuai dengan standar pembayaran internasional. “Tujuan dan target dari implementasi sistem ini adalah untuk memberikan tingkat pelayanan yang sama untuk semua produk dari seluruh channel guna memenuhi kepuasan nasabah,” Sasmita menuturkan.

Dijelaskan Sasmita, sebelum implementasi DIPS, pihaknya melakukan benchmarking ke sejumlah bank internasional yang mempunyai reputasi di bidang sistem pembayaran. Antara lain ke Bank of New York, Citibank, American Express Bank, dan Deutsche Bank. Timnya juga mempelajari sistem pembayaran domestik di Union Bank of California dan OCBC Bank. Untuk melakukan hal ini, Bank Mandiri membentuk tiga tim. “Lalu kami membuat request for proposal. Tim yang ada digabungkan untuk menyamakan persepsi. Dari situ terbentuklah usulan untuk membuat satu sistem pembayaran yang mempunyai konsep straight through processing,” papar Sasmita.

Dengan konsep STP, lanjut Sasmita, maka semua transaksi, baik untuk wilayah domestik maupun internasional, bisa diselesaikan cukup di front office saja. Dengan begitu, tidak ada lagi pemrosesan di back office atau processing centre lainnya. Mekanismenya? Untuk transaksi outgoing, ketika keputusan untuk transaksi diterima, maka seluruh perintah pendebitan ataupun pengkreditan – termasuk transmisi data atau perintah kepada bank di dalam dan luar negeri – sudah otomatis. Begitu pula, sistem akunting dan sistem pelaporan lainnya sudah termasuk dalam pemrosesan. Hal seperti itu pun terjadi pada transaksi incoming. Ketika menerima kiriman uang, melalui aplikasi SWIFT ataupun Real Time Gross Settlement (RTGS), maka secara otomatis sistem akan langsung mengkredit ke rekening nasabah. Jadi, tidak ada lagi orang yang memproses dan mengerjakannya, sebab semuanya sudah by system. “Jadi, pada saat transaksi dieksekusi di setiap terminal, pada saat itu pula seluruh transaksi diselesaikan oleh sistem secara otomatis ke tempat tujuan,” Sasmita menandaskan.

Proses implementasi sistem itu memakan waktu selama 18 bulan, hingga bisa go live dan siap digunakan pada Agustus 2003. Untuk pengembangannya, pihak Bank Mandiri melibatkan beberapa vendor dan konsultan. Antara lain, PT Silverlake Infotama, PT Praweda Ciptakarsa Informatika, PT Murni Solusindo Nusantara, dan Decillion Solution Pte. Ltd. Proyek ini memang tidak main-main karena didukung oleh 310 staf TI. Tak hanya itu, investasi yang dibenamkan pun relatif besar, yakni mencapai sekitar US$ 2,4 juta. Rinciannya: untuk belanja software (Windows 2000 dan O/S 400) US$ 1,24 juta; hardware (IBM AS/400 dan HP Blade Server) US$ 76 ribu; dan biaya jasa konsultan US$ 1,1 juta. Menurut Sasmita, lamanya proses implementasi disebabkan tidak bisa dilakukan sekaligus. “Bank Mandiri memiliki hampir seribu cabang sehingga implementasinya mesti bertahap,” ujar pria kelahiran Tasikmalaya, 8 Juni 1951 ini.

DIPS mencakup berbagai kegiatan dan sistem transaksi, yakni: BI-RTGS, clearing (BI-SKN), telegraphic transfer (SWIFT), cash letter, bank draft, collection, Western Union Money Transfer, Domestic Foreign Currency Settlement, dan mass transaction. “Pendekatan yang diambil oleh Bank Mandiri sangat bagus. Sebab dari awal mereka sudah melihat bahwa mulainya dari integrasi sehingga mereka memilih arsitektur yang sama, yakni sebuah sistem terpadu untuk semua sistem yang mereka kembangkan,” ujar Betti memuji. “Jadi setelah mendefinisikan arsitekturnya, mereka baru mulai menerapkan aplikasi-aplikasi. Sehingga begitu dibuat, meski pembuatannya agak lama, menjadi bagian yang integral dalam keseluruhan sistem. Maka, mereka bisa memberikan layanan yang konsisten ke semua channel yang mereka miliki,” tambahnya.

Menurut Sasmita, sebenarnya DIPS ini tercakup dalam proyek kolosal Bank Mandiri, yakni enterprise Mandiri Advanced System (eMAS). Program eMAS ini terdiri dari empat inisiatif utama. Pertama, memperkaya dan memperbarui delivery channel (dalam wujud SMS, Internet banking dan call centre). Kedua, membangun core banking system baru yang terintegrasi (mencakup modul CIF, deposit, loan, branch delivery, remittance, GL, kartu kredit, trade finance, dan treasury). Ketiga, membangun sistem informasi manajemen yang didukung teknologi data warehouse terkini (BI, reporting, MIS dan PMS). Keempat, memperkuat dan memperbarui sistem infrastruktur yang tangguh dan terpercaya (reliable), termasuk dari sisi jaringan (network).

Di antara proyek eMas itu, pada 2004 Bank Mandiri menjalankan proyek implementasi Disaster Recovery Centre (DRC) berbasis teknologi mirroring untuk mereplikasi data dengan memanfaatkan intelligent network berbasis protokol Internet (IP-based). Hasilnya, disebutkan Sasmita, terwujudlah jaringan komunikasi yang efektif dan efisien untuk mendukung operasional cabang, termasuk jaringan ATM, electronic banking, call centre, centralized back office, dan sebagainya.

Langkah penting lainnya, Bank Mandiri juga menerapkan berbagai sistem lain, seperti implementasi ERP (termasuk e-procurement dan automated budget monitoring), Human Capital Management System, Loan Origination System, memanfaatkan platform .Net, dan mencoba mengimplementasi konsep Service Oriented Architecture. “Pokoknya, pemanfaatan TI di Bank Mandiri telah mencakup seluruh kegiatan operasional perbankan,” tandas Sasmita dengan bangga.

gImplementasi program eMAS ini telah berhasil membangun fondasi yang kokoh bagi aplikasi, informasi dan infrastruktur kami,h kata Sasmita mengklaim. Menurutnya, proyek eMAS secara strategis dinilai mampu menunjang kebutuhan bisnis saat ini dan masa depan, dalam hal pengembangan produk dan layanan baru, ekspansi jaringan, penambahan fitur, serta kebutuhan merger dan akuisisi. eMAS memang kolosal, sebab dana yang dihabiskan sekitar US$ 170 juta.

Apa dampak bisnisnya? Dijelaskan Sasmita, sejumlah benefit bisa diperoleh Bank Mandiri berkat implementasi sistem-sistem tersebut. Ia mengklaim, Bank Mandiri berhasil menekan cost of fund dengan memperbaiki funding mix melalui penurunan jumlah dana simpanan berbiaya tinggi (deposito berjangka) ke dana simpanan berbiaya rendah (tabungan dan giro). Rasio dana simpanan berbiaya rendah saat ini mencapai 54,2% dari total jumlah dana pihak ketiga. Selain itu, Bank Mandiri mampu mengurangi servicing cost dengan membangkitkan minat bertransaksi nasabah melalui penggunaan kanal berbiaya rendah seperti ATM, phone banking dan Internet banking. Peningkatan jumlah transaksi di cabang dan electronic delivery channel, diklaim Sasmita, terus meningkat hingga mencapai 72% dari seluruh jumlah transaksi. Saat ini volume transaksi yang dilaksanakan pada electronic channel mencapai dua kali lebih banyak dari transaksi konvensional di cabang. Sasmita menyebutkan, Bank Mandiri berhasil mengurangi komposisi pinjaman pada segmen korporat ke segmen individual, komersial, serta usaha mikro dan kecil. Ini seiring meningkatnya jumlah total pinjaman yang disalurkan, dengan LDR 57,6%.

Hingga Desember 2006, total transaksi keuangan yang diproses sistem mencapai 43 juta transaksi, atau meningkat 34% dari 32 juta transaksi dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, per Agustus 2006, biaya setiap transaksi remittance adalah Rp 1.741,21. Aspek lainnya, sistem ketersediaan TI Bank Mandiri mencapai rata-rata di atas 99%. Artinya, nasabah dapat melakukan transaksi hampir setiap saat tanpa merasakan gangguan. “Prinsipnya, bank kami jadi bisa mengatur dengan optimal aset dan liabilitas, bisa mengendalikan profitabilitasnya secara optimal. Karena dengan sistem sentralisasi seluruh informasi yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan bisa segera diketahui,” ujar Sasmita bersemangat.

Kendati begitu, diakui Sasmita, tidak berarti proses pengembangan sistem di Bank Mandiri tanpa kendala. Terutama dalam hal mengubah budaya perusahaan yang sudah terbentuk. “Setiap perubahan sistem yang paling berat adalah dalam hal change management, mengubah kebiasaan,” ia menandaskan. Untuk menyiasatinya, maka sosialisasi dan edukasi terus dilakukan dengan menerapkan disiplin manajemen proyek standar, dan konsisten dalam setiap proyek.
MES Bentuk Kepengurusan di Inggris
By Republika Newsroom
Kamis, 11 Juni 2009 pukul 13:01:00


JAKARTA -– Kepengurusan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di Inggris sudah mencapai tahap final. Dengan adanya perwakilan kepengurusan di luar negeri itu akan dapat mempermudah hubungan antara investor luar negeri dan lembaga keuangan syariah Indonesia.

Ketua Departemen Hubungan dan Kerja Sama Internasional MES, Farouk Abdullah Alwyni mengatakan kepengurusan MES di Inggris telah terbentuk yang terdiri dari para mahasiswa S2 dan S3 Indonesia yang sedang menimba ilmu di sana dan sejumlah staf BI. “Untuk pengurus MES di Inggris ada sekitar 10 orang dan sekarang sedang menunggu surat keputusannya,” kata Farouk kepada Republika, Kamis (11/6).

Selain Inggris MES juga membentuk kepengurusan di Arab Saudi. Namun penunjukan kepengurusan di wilayah itu masih dalam proses. Farouk mengatakan nantinya perwakilan di Arab Saudi akan lebih banyak berasal dari praktisi mengingat banyaknya lembaga keuangan syariah di wilayah itu.

Dengan adanya perwakilan di Saudi tersebut tak menutup kemungkinan cakupan dapat diperluas ke sejumlah negara-negara kawasan Teluk lainnya, seperti Qatar atau Dubai.

Dalam merekrut anggota pengurus di luar negeri, lanjut Farouk, hal terpenting yang dilihat adalah memiliki komitmen dan visi bersama untuk perkembangan ekonomi Islam. Untuk ke depannya pun Farouk mengatakan pihaknya bisa saja membuka keanggotaan bagi warga asing yang memang memiliki minat terhadap ekonomi syariah.

Selain Inggris dan Arab Saudi, tambahnya, pihaknya juga berencana membuka jaringan di Amerika. Negara adidaya tersebut telah menjadi bagian dari rencana kerja Departemen Hubungan dan Kerja Sama Internasional MES untuk memperluas hubungan dengan lembaga keuangan syariah internasional.

Sementara itu Australia pun telah menyatakan minatnya untuk menjalin kerja sama dengan MES. “Sebelumnya saya telah bertemu dengan Direktur Program Keuangan dan Perbankan La Trobe University dan ada usulan untuk membentuk kepengurusan MES di sana,” imbuh Farouk.

Namun dalam waktu satu tahun ini pihaknya akan memfokuskan diri terlebih dulu dengan pembentukan kepengurusan di Inggris, Arab Saudi dan Amerika baru melakukan ekspansi ke negara lainnya.- gie/ahi
A. PENGERTIAN TA’ZIR
menurut arti bahasa, lafaz ta’zir berasal dari kata عز ر yang sinonimnya:
1. منع ورد yang artinya mencegah dan menolak;
2. ادب yang artinya mendidik;
3. عظم ووقر yang artinya mengagungkan dan menghormati;
4. اعان وقوي ونصر yang artinya membantunya, menguatkan dan menolong.

 Menurut istilah, ta;zir didefinisikan oleh Al-Mawardi sebagai berikut:
والتعزير تاديب على ذنوب لم تشرع فيها الحدود
Ta’zir adalah hukuman yang bersifat pendidikan atas perbuatan dosa (maksiat) yang hukumannya belum ditetapkan oleh syara’.
 Wahbah Zuhaili memberikan definisi ta’zir yang mirip dengan definisi Al-Mawardi:
وهو شرعا : العقوبة المشروعة على معصية او جناية لاحد فيها ولا كفلرة
Ta’zir menurut syara’ adalah hukuman yang ditetapkan atas perbuatan maksiat atau jinayah yang tidak dikenakan hukuman had dan tidak pula kifarat.
 Ibrahim Unais dan kawan-kawan memberikan definisi ta’zir menurut syara’ sebagai berikut:
التعزير شرعا : تاديب لايبلغ الحد الشرعي
Ta’zir menurut syara’ adalah hukuman pendidikan yang tidak mencapai hkuman had syar’i.

Dari definisi-definisi yang dikemukakan di atas, jelaslah bahwa ta’zir adalah suatu istilah untuk hukuman atas jarimah-jarimah yang hukumannya belum ditetapkan oleh syara’. Di kalangan fuqaha, jarimah-jarimah yang hukumannya belum ditetapkan oleh syara’ dinamakan dengan jarimah ta’zir. Jadi istilah ta’zir bisa digunakan untuk hukuman dan bisa juga untuk jarimah (tindak pidana).


B. DASAR HUKUM DISYARIATKAN TA’ZIR
 Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Bahz ibn Hakim
عن بهزابن حكيم عن ابيه عن جده, ان النبي صلى الله عليه وسلم حبس في التهمة (رواه ابوداود والترمزى والنسائ والبيهقى وصحح الحلكم)
Dari Bahz ibn Hakim dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Nabi saw. menahan seseorang karena disangka melakukan kejahatan. (HR. Abu Dawud, Turmudzi, Nasa’i, dan Baihaqi serta dishahihkan oleh Hakim).
 Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abi Burdah
عن ابى بردة الانصارى رضي الله عنه انه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : لاجلد فوق عشرة اسواط الا في حد من حدود الله تعالى (متفق عليه)
Dari Abi Burdah Al-Anshari ra. Bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Tidak boleh dijilid di atas sepuluh cambuk kecuali di dalam hukuman yang telah ditentukan oleh Allah Ta’ala. (Muttafaq alaih).
 Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Aisyah
وعن عائشة رضي الله عنها ان النبي صلى الله عليه وسلم قال : اقيلوا ذوى الهيئات عثرا تهم الا الحدود (رواه احمد وابوداود والنسائ والبيهقى)
Dari Aisyah ra. Bahwa Nabi saw. bersabda: “Ringankanlah hukuman bagi orang-orang yang tidak pernah melakukan kejahatan atas perbuatan mereka, kecuali dalam jarimah-jarimah hudud. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i dan Baihaqi)

C. PERBEDAAN ANTARA HUDUD DAN TA’ZIR
Menurut Sayid Sabiq perbedaan antara hudud dan ta’zir adalah:
1. Hukuman hudud diberlakukan secara sama untuk semua orang (pelaku), sedangkan hukuman ta’zir pelaksanaannya dapat berbeda antara satu pelaku dengan pelaku lainnya, tergantung kepada perbedaan kondisi masing-masing pelaku.
2. Dalam jarimah hudud tidak berlaku pembelaan (syafa’at) dan pengampunan apabila perkaranya sudah dibawa ke pengadilan, sedangkan untuk jarimah ta’zir kemungkinan untuk memberikan pengampuna terbuka lebar, baik oleh individu maupun ulil amri.
3. Orang yang mati dikarenakan dikenakan hukuman ta’zir, berhak memperoleh ganti rugi, sedangkan untuk jarimah hudud hal ini tidak berlaku.

D. MACAM-MACAM JARIMAH TAKZIR
• Dari segi hak yang dilanggar, jarimah ta’zir dapat dibagi menjadi dua bagian:
1. Jarimah ta’zir yang menyinggung hak Allah
2. Jarimah ta’zir yang menyinggung hak individu
• Dari segi sifatnya, jarimah ta’zir dapat dibagi kepada tiga bagian:
1. Ta’zir karena melakukan perbuatan maksiat
2. Ta’zir karena melakukan perbuatan yang membahayakan kepentingan umum
3. Ta’zir karena melakukan pelanggaran.
• Abdul Aziz Amir membagi jarimah ta’zir secara rinci kepada beberapa bagian, yaitu:
1. Jarimah ta’zir yang berkaitan dengan pembunuhan
2. Jarimah ta’zir yang berkaitan dengan pelukaan
3. Jarimahjarimah ta’zir yang berkaitan dengan kejahatan terhadap kehormatan dan kerusakan akhlak
4. Jarimah ta’zir yang berkaitan dengan harta
5. Jarimah ta’zir yang berkaitan dengan kemaslahatan individu
6. Jarimah ta’zir yang berkaitan dengan keamanan umum.

E. MACAM-MACAM HUKUMAN TA’ZIR
Secara garis besar macam-macam ta’zir dibagi ke dalam 4 kelompok, yaitu sebagai berikut :
1. Hukuman Ta’zir yang Berkaitan dengan Badan
• Hukuman Mati
Hukuman mati untuk jarimah ta’zir hanya dilaksanakan dalam jarimah-jarimah yang sangat berat dan berbahaya dengan syarat-syarat sebagai berikut :
 Bila pelaku merupakan seorang yang tidak mempan oleh hukuman-hukuman hudud selain hukuman mati.
 Harus dipertimbangkan betul-betul dampak kemaslahatan terhadap masyarakat dan pencegahan terhadap kerusakan yang menyebar di muka bumi.
Sebagian fuqaha syafi’iyah membolehkan hukuman mati sebagai ta’zir dalam kasus penyebaran aliran-aliran sesat dan juga kepada para pelaku homoseksual (liwath) tanpa membedakan antara muhsan dengan ghairu muhsan. Adapun Ulama Hanafiyah memberikan hukuman mati apabila jarimah tersebut dilakukan berulang-ulang. Sedangkan Ulama Malikiyah dan Hanabilah memberikan hukuman mati ini untuk jarimah-jarimah ta’zir tertentu, seperti spionase dan melakukan kerusakan di muka bumi.
• Hukuman Jilid (Dera)
Alat yang digunakan untuk hukuman jilid ini adalah cambuk yang sedang ukurannya (tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil). Hali ini dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah dengan alasan bahwa sebaik-baiknya perkara adalah pertengahan.
Hukuman jilid tidak boleh sampai menimbulkan cacat dan membahayakan organ-organ tubuh orang yang terhukum. sebab tujuannya memberi pelajaran dan pendidikan kepadanya. Oleh karena itu cambukan tidak boleh diarahkan ke muka, farji, dan kepala melainkan diarahkan ke punggung. Hal ini didasarkan kepada atsar sahabat Umar kepada eksekutor jilid.
إِيَّاكَ أَنْ تَضْرِبَ الرَّأْسَ وَالْفَرْجَ
“Hindarilah untuk memukul kepala dan farji”
2. Hukuman yang Berkaitan dengan Kemerdekaan
• Hukuman Penjara
Hukum penjara dalam Syariat Islam dibagi kepada dua bagian, yaitu :
 Hukuman Penjara Terbatas adalah hukuman penjara yang lama waktunya dibatasi secara tegas . Hukuman penjara terbatas ini diterapkan untuk jarimah penghinaan, penjual khamar, pemakan riba, melanggar kehormatan bulan suci Ramadhan dengan berbuka pada siang hari tanpa udzur, mengairi lading dengan air dari saluran tetangga tanpa izin, caci mencaci antara dua orang yang berperkara di depan sidang, dan saksi palsu.
 Hukuman Penjara Tidak Terbatas tidak dibatasi waktunya, melainkan berlangsung terus sampai orang yang terhukum itu mati atau sampai ia bertobat. Dalam istilah lain bisa disebut dengan hukuman penjara seunur hidup.Hukuman ini dikenakan kepada penjahat yang sangat berbahaya, misalnya seseorang yang menahan orang lain untuk dibunuh oleh orang ketiga.
• Hukuman Pengasingan
Hukuman pengasingan termasuk hukuman had yang diterapkan untuk tindak pidana hirabah (perampokan) . Namun dalam praktiknya, hukuman tersebut juga diterapkan sebagai hukuman ta’zir, yaitu dikenakan terhadap orang yang berprilaku mukhannast (waria), tindak pidana pemalsuan terhadap al-Qur’an dan pemalsuan stempel Baitul Mal. Hukuman pengasingan ini diberikan sebab dikhawatirkan berpengaruh kepada orang lain sehingga pelakunya harus dibuang. Adapun tempat pengasingannya diperselisihkan oleh para fuqaha, menurut Imam Malik bin Annas pengasingan dilakukan dari negeri Islam ke negeri bukan Islam. Menurut Umar bin Abdul Aziz dan Said bin Jubayyir pengasingan dari satu kota ke kota lain.
3. Hukuman Ta’zir yang Berkaitan dengan Harta
Hukuman ta’zir dengan mengambil harta itu bukan berarti mengambil harta si pelaku untuk diri hakim atau untuk kas negara, melainkan hanya menahannya untuk sementara waktu. Namun jika pelakunya tidak bisa diharapkan untuk bertobat maka hakim dapat men-tasruf- kan hartanya untuk kemaslahatan.
Imam Ibnu Taimiyah membagi hukum ta’zir berupa harta ini kepada tiga bagian, yaitu :
Menghancurkan (الإتلاف), penghancuran ini berlaku terhadap barang-barang dan perbuatan/sifat yang mungkar, seperti penghancuran patung milik orang Islam, penghancuran alat dan tempat minum khamr, dll.
Mengubah (التّغيير), mengubah harta pelaku antara lain seperti mengubah patung yang disembah oleh orang muslim dengan memotong bagian kepalanya sehingga mirip dengan pohon.
Memiliki (التّمليك), pemberian hukuman ini antara lain seperti keputusan Rasulallah melipatgandakan denda bagi seorang yang mencuri buah-buahan, di samping hukuman jilid dan juga keputusan khalifah Umar bin Khattab orang yang menggelapkan barang temuan. Selain denda hukuman ta’zir yang berupa harta adalah penyitaan atau perampasan harta.
4. Hukuman-Hukuman Ta’zir yang Lain
• Peringatan Keras
Peringatan keras dapat dilakukan di luar sidang pengadilan dengan mengutus seorang kepercayaan hakim yang menyampaikan kepada pelaku. Isi peringatan itu misalnya: “ Telah sampai kepadaku bahwa kamu melakukan kejahatan....Oleh karena itu jangan kau lakukan lagi.”. Hal itu dilakukan karena hakim menganggap bahwa perbuatan yang di lakukan pelaku tidak terlalu berbahaya.
• Diadirkan di Hadapan Sidang
Pelaku dihadirkan di hadapan sidang apabila membandel atau perbuatannya cukup membahayakan. Di hadapan sidang ia juga diberi peringatan keras namun kali ini diucapkan. langsung oleh hakim. Bagi orang tertentu hukuman seperti ini sudah cukup, karena sebagian orang ada yang merasa takut dan gemetar dalam menghadapi meja hijau. Hukuman ini diberikan terhadap pelaku tindak pidana ringan yang dilakukan pertama kalinya.
• Nasihat
Ibnu Abidin yang dikutip oleh Abdul Aziz Amir mengemukakan bahwa yang dimaksud nasihat adalah mengingatkan pelaku apabila ia lupa dan mengajarinya apabila ia tidak mengerti. Sama seperti dua hukum sebelumnya, hukum nasihat ini juga diterapkan bagi pelaku-pelaku pemula yang melakukan tindak pidana, bukan karena kebiasaan melainkan karena kelalaian.
• Celaan (Taubikh)
Imam al-Mawardi mengemukakan bahwa taubikh ini bisa dilakukan oleh hakim dengan memalingkan muka dari hadapan terdakwa yang menunjukan ketidaksenangannya, atau memandangnya dengan muka yang masam dan senyuman sinis. Pada intinya celaan ini bisa dilakukan oleh hakim dengan berbagai cara dan berbagai perkataanyang dikehendakinya yabg diperkirakan dapat mencegah pelaku dari tindakan pidana yang pernah dilakukannya.
• Pengucilan
Yang dimaksud dengan pengucilan adalah melarang pelaku untuk berhubungan dengan orang lain dan sebaliknya melarang masyarakat berhubungan dengannya. Hukuman ini mungkin bisa lebih efektif jika pengucilan itu dilakukan dalam bentuk tidak diikutsertakannya pelaku dalam kegiatan kemasyarakatan.
• Pemecatan (Al-‘azl)
Hukuman ta’zir berupa pemberhentian dari pekerjaan atau jabatan diterapkan kepada setiap pegawai yang melakukan jarimah, baik yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatannyamaupun dengan hal-hal lainnya. Contohnya : Pegawai yang mnerima suap, korupsi, nepotisme, zalim terhadap bawahan atau rakyat, prajurit yang kabur dalam pertempuran dan hakim yang memutuskan perkara tanpa dasar hukum yang telah ditetapkan.
• Pengumuman Kesalahan secara Terbuka (at-Tasyhir)
Dalam buku as-Sindi dari Jami’ al-‘Itabi yang dikutip oleh Abdul Aziz Amir, tasyhir dilakukan dengan mengarak pelaku ke seluruh negeri dan di setiap tempat selalu diumumkan kesalahan/tindak pidana yang telah ia lakukan.
Jarimah-jarimah yang bisa dikenakan hukuman tasyhir antara lain: Saksi palsu, pencurian, kerusakan akhlak, kesewenang-wenangan hakim dan menjual barang-barang yang diharamkan seperti bangkai dan babi.
Penerapan tasyhir tidak dimaksudkan untuk menyebarluaskan kejahatan dan kejelekan pelaku, melainkan untuk mengobati mentalnya agar ia berubah menjadi orang yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya atau bahkan melakukan kejahatan yang baru.